Advertisement

Ribuan Petugas KAI Tersertifikasi, Wujud Nyata Prioritas Keselamatan Operasional

Jakarta, 27 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menegaskan komitmennya terhadap keselamatan dalam setiap layanan kereta api dengan mewajibkan sertifikasi bagi petugas operasional. Sertifikasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi bagian penting dari sistem manajemen keselamatan di lingkungan KAI.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Sertifikasi bagi petugas operasional merupakan wujud nyata komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Petugas operasional KAI yang diwajibkan bersertifikat mencakup beragam posisi penting, seperti Masinis atau Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT), Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP), serta Petugas Jaga Lintasan (PJL). Peran-peran ini memegang tanggung jawab krusial dalam menjamin keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Maret 2025, sebanyak 9.456 petugas atau 95% dari total 9.942 petugas operasional telah mengantongi sertifikasi. Sedangkan 486 petugas lainnya sedang dalam tahap pengajuan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), lembaga pemerintah yang memiliki otoritas dalam regulasi sertifikasi.

“Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah,” tegas Anne.

Fokus utama KAI juga tertuju pada sertifikasi Masinis. Dari 4.193 Masinis yang tercatat, sebanyak 3.931 telah bersertifikat. Adapun 262 sisanya masih menjalani pelatihan sebagai bagian dari rekrutmen baru, sambil menunggu proses sertifikasi berjalan.

“Sebelum memulai dinas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, Masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI untuk menyelenggarakan perjalanan kereta api yang aman,” jelas Anne.

Tak hanya menyandarkan pada sertifikasi awal, KAI juga rutin mengadakan uji kecakapan dan pelatihan ulang bagi seluruh petugas untuk memastikan mereka terus mengikuti perkembangan regulasi serta mampu menjalankan tugas sesuai dengan standar yang berlaku.

“KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk senantiasa mengutamakan keselamatan demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api,” pungkas Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *