Jakarta, 27 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin keselamatan setiap perjalanan kereta api dengan menerapkan sertifikasi bagi seluruh petugas operasional. Sertifikasi ini menjadi indikator bahwa para petugas KAI telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan kelancaran dan keselamatan operasional perkeretaapian.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Sertifikasi bagi petugas operasional merupakan wujud nyata komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.
Sertifikasi ini mencakup berbagai petugas yang terlibat dalam operasional kereta api, mulai dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT), Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP), hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL).
Sebagai bukti keberhasilan implementasi program ini, hingga bulan Maret 2025, sebanyak 9.456 petugas operasional KAI atau sekitar 95% dari total 9.942 petugas telah berhasil memperoleh sertifikasi. Sementara sisanya, 486 petugas atau sekitar 5%, masih dalam proses pengajuan sertifikasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang bertanggung jawab mengeluarkan sertifikasi tersebut.
“Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah,” ujar Anne.
Lebih jauh, untuk Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis, dari total 4.193 Masinis yang dimiliki KAI, 3.931 atau 94% telah memperoleh sertifikat. Sebagian kecil lainnya, yakni 262 Masinis, merupakan calon yang baru direkrut dan sedang menjalani pelatihan serta proses pengajuan sertifikasi.
“Sebelum memulai dinas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, Masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI untuk menyelenggarakan perjalanan kereta api yang aman,” tegas Anne.
KAI juga secara rutin melakukan evaluasi dan pengujian kecakapan untuk memastikan setiap petugas operasional memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, untuk mempertahankan standar keselamatan yang tinggi, KAI terus mengembangkan program pelatihan berkelanjutan bagi petugasnya.
“KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk senantiasa mengutamakan keselamatan demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api,” pungkas Anne. (Redaksi)
Leave a Reply