Advertisement

KAI Divre III Palembang Ingatkan Pentingnya Izin untuk Pengambilan Gambar Profesional

Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali menekankan pentingnya izin dalam pengambilan gambar menggunakan peralatan profesional di stasiun dan di atas kereta. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan terkait jenis peralatan dan tujuan penggunaannya. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ungkap Aida.

Aida menjelaskan, penggunaan tripod, lighting, microphone, drone, atau perlengkapan kamera profesional lainnya wajib disertai izin dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat-alat tersebut tanpa izin, penumpang akan diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Untuk dokumentasi pribadi dengan ponsel atau kamera tanpa lensa tambahan, tidak diperlukan izin selama tidak mengganggu operasional.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumentasi menjadi kepentingan komersial atau aktivitas yang merugikan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu operasional, kenyamanan, atau keselamatan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. Dengan aturan ini, KAI ingin memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan.
(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *