Jakarta, 8 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mendorong penegakan hukum tegas bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang, menyusul insiden KA Harina tertemper truk di Jalan Kaligawe. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang bisa berakibat fatal dan menimbulkan kerugian besar. “Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal dan menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun secara materiil bagi masyarakat dan KAI,” katanya.
Franoto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan sanksi tegas bagi pengguna jalan yang melanggar sinyal atau palang pintu. Dalam insiden KA Harina, walau seluruh penumpang selamat, kerusakan lokomotif dan keterlambatan perjalanan menjadi dampak nyata dari kelalaian di perlintasan.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti, memperhatikan kanan-kiri, dan membuka kaca helm atau jendela sebelum melintas. “Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa,” tegas Franoto.
KAI Daop 4 Semarang akan terus bersinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan edukasi dan penegakan hukum di perlintasan sebidang. “Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api,” tutup Franoto.
(Redaksi)
Leave a Reply