Binjai, 16 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara semakin memperkuat langkah hukum untuk melindungi asetnya dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi fondasi koordinasi dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Binjai pada Kamis (15/5) antara VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H.
Sofan menyampaikan bahwa PKS ini merupakan jawaban atas berbagai tantangan hukum, terutama terkait penyelesaian aset KAI yang seringkali bermasalah karena penyerobotan.
“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.
Dengan luas aset tanah mencapai 26,7 juta meter persegi di Divre I Sumut, Sofan menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang baik demi kepentingan negara.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” jelas Sofan.
Kepala Kejari Binjai Jufri menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan kesiapan Kejaksaan dalam mendampingi KAI menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara. (Redaksi)
Leave a Reply