Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang berkomitmen menjaga lingkungan stasiun dan kereta tetap aman melalui penerapan aturan pengambilan gambar yang ketat. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu operasional. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ujar Aida.
Aida menambahkan, penggunaan perangkat profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan perlengkapan kamera lainnya harus mendapat izin dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat-alat tersebut tanpa izin, penumpang akan diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Untuk dokumentasi pribadi menggunakan ponsel atau kamera tanpa lensa tambahan, diperbolehkan tanpa izin selama tidak mengganggu operasional.
Aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dokumentasi untuk kepentingan komersial atau aktivitas yang dapat membahayakan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta.
Jika terjadi pelanggaran, petugas KAI berhak menegur dan mengambil tindakan jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu kenyamanan, ketertiban, atau keselamatan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. Dengan aturan ini, KAI ingin memastikan seluruh pelanggan merasa aman dan nyaman di lingkungan kereta api.
(Redaksi)
Leave a Reply