Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat dan penumpang tentang ketentuan pengambilan foto dan video di stasiun maupun di atas kereta api. Menurut Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, pengambilan gambar tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan terkait peralatan dan tujuan penggunaannya. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ujar Aida.
Penggunaan peralatan profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan perlengkapan kamera lainnya wajib disertai izin dari unit terkait di KAI. Jika petugas menemukan penggunaan alat tersebut tanpa izin, penumpang akan diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Untuk dokumentasi pribadi dengan ponsel, kamera DSLR, atau mirrorless tanpa lensa tambahan, tidak diperlukan izin selama tidak mengganggu operasional.
Aida menegaskan, aturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan hasil dokumentasi menjadi kepentingan komersial atau aktivitas yang merugikan operasional kereta api. Pengambilan gambar hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta.
Jika terjadi pelanggaran, petugas KAI berhak menegur dan mengambil tindakan jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu operasional, kenyamanan, atau keselamatan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. Dengan aturan ini, KAI berharap tercipta suasana yang aman dan nyaman di lingkungan kereta api.
(Redaksi)
Leave a Reply