Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengambilan gambar di area stasiun dan kereta api. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan dengan syarat mengikuti ketentuan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ujar Aida.
Menurut Aida, penggunaan peralatan profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan perlengkapan kamera lainnya harus mendapat izin dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat tersebut tanpa izin, petugas akan mengarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Sementara itu, dokumentasi pribadi menggunakan ponsel atau kamera tanpa lensa tambahan diperbolehkan tanpa izin selama tidak mengganggu operasional.
Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumentasi untuk kepentingan komersial atau aktivitas yang dapat membahayakan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta, demi menghindari potensi bahaya dan gangguan operasional.
Jika terjadi pelanggaran, petugas KAI berhak menegur dan mengambil tindakan jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu ketertiban, kenyamanan, atau keselamatan perjalanan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. KAI berharap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
(Redaksi)
Leave a Reply