Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang menegaskan kembali pentingnya aturan pengambilan gambar di lingkungan stasiun dan kereta api demi menjaga keamanan serta kenyamanan bersama. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ungkap Aida.
Aida menambahkan, penggunaan perangkat profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, atau perlengkapan kamera lainnya harus mendapat izin resmi dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat-alat tersebut tanpa izin, petugas akan memberikan arahan agar penumpang mengurus izin terlebih dahulu. Sementara itu, pengambilan gambar untuk kebutuhan pribadi dengan ponsel, kamera DSLR, atau mirrorless tanpa lensa tambahan diperbolehkan tanpa izin, asalkan tidak mengganggu operasional.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dokumentasi menjadi kepentingan komersial atau aktivitas yang berpotensi merugikan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga dibatasi hanya di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta yang rawan bahaya dan gangguan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada teguran dari petugas jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu ketertiban, kenyamanan, atau keselamatan perjalanan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. KAI berharap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
(Redaksi)
Leave a Reply