Advertisement

Sertifikasi Petugas Jadi Pilar KAI dalam Menjaga Standar Keamanan Kereta

Jakarta, 27 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran operasional dengan memastikan para petugas operasionalnya mengantongi sertifikasi resmi. Sertifikasi ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi standar internal KAI dalam menjamin kompetensi dan keandalan sumber daya manusia yang terlibat langsung di lapangan.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Sertifikasi bagi petugas operasional merupakan wujud nyata komitmen KAI untuk memastikan setiap perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Petugas operasional yang wajib memiliki sertifikat meliputi berbagai jabatan teknis krusial dalam sistem transportasi kereta api. Di antaranya adalah Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau Masinis yang mengendalikan perjalanan kereta, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT), serta Petugas Pengawas Peron (PAP) yang bertanggung jawab atas koordinasi di stasiun. Tak hanya itu, Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), Pengendali Perjalanan Kereta Api Pusat (PPKP), dan Petugas Jaga Lintasan (PJL) juga termasuk dalam kelompok yang diwajibkan tersertifikasi.

Menurut data terakhir hingga Maret 2025, dari total 9.942 petugas operasional KAI, sebanyak 9.456 personel atau 95% telah dinyatakan lulus sertifikasi. Sementara itu, 486 petugas lainnya atau sekitar 5% sedang berada dalam tahap pengajuan sertifikasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan sertifikasi.

“Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan kecakapan yang dimiliki oleh para petugas KAI dari pemerintah,” tegas Anne.

Untuk posisi Masinis, yang merupakan garda terdepan dalam pengoperasian kereta api, dari total 4.193 personel yang dimiliki KAI, sebanyak 3.931 Masinis atau sekitar 94% telah mengantongi sertifikat. Adapun sisanya, sebanyak 262 Masinis, masih menjalani pelatihan intensif karena merupakan hasil rekrutmen baru dan saat ini tengah dalam proses pengajuan sertifikasi resmi.

“Sebelum memulai dinas, setiap Masinis wajib menjalani assessment yang dilakukan oleh penyelia. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kepemilikan dan masa berlaku sertifikasi. Jika masa berlaku sertifikasi habis, Masinis yang bersangkutan tidak diperkenankan bertugas hingga proses perpanjangan selesai. Hal ini merupakan wujud komitmen KAI untuk menyelenggarakan perjalanan kereta api yang aman,” jelas Anne.

Kebijakan sertifikasi ini tidak hanya diterapkan pada Masinis, tetapi juga menyeluruh pada seluruh lini petugas operasional. Pemeriksaan kecakapan secara berkala menjadi rutinitas yang dijalankan KAI untuk memastikan bahwa semua petugas menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan standar keselamatan nasional.

“KAI akan terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang operasional melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan. Upaya ini adalah bagian dari komitmen KAI untuk senantiasa mengutamakan keselamatan demi keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api,” pungkas Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *